Saat ini, penggunaan rekam medis elektronik atau yang biasa disingkat dengan RME sudah mulai sering digunakan oleh tempat yang menyediakan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit contohnya. Seiring dengan semakin seringnya penggunaan RME terkadang membuat sebuah pertanyaan, yaitu “Apakah rekam medis elektronik sudah memiliki peraturan yang sah dari pemerintah?” Nah, untuk mengetahui jawaban terhadap pertanyaan tersebut, anda mungkin bisa membaca artikel ini sampai selesai. Yuk mari kita mulai pembahasannya!
Ternyata peraturan yang membahas mengenai peralihan menuju RMI sudah dibuat peraturannya oleh pemerintah RI dengan diterbitkannya Permenkes No 24 Tahun 2022 yang mana pada peraturan tersebut mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan maupun pelayanan kesehatan praktik pribadi untuk mulai menggunakan rekam medis elektronik. Semua fasilitas kesehatan yang tersedia di seluruh Indonesia diharapkan untuk sudah mulai mengaplikasikan sistem RME paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Dalam penerapan sistem RME, fasilitas kesehatan diharapkan untuk memenuhi empat syarat untuk bisa dikatakan sesuai dan memenuhi kriteria. Yang pertama adalah keamanan RME harus terjamin dimana kontrol akses harus disesuaikan dengan kebutuhan para pengguna dan untuk melakukan perubahan data tidak bisa sembarang orang untuk bisa menggantinya. Prinsip yang perlu dipenuhi pada poin ini adalah hak akses yang sesuai serta pembatasan terhadap akses rekam medis.
Baca Juga: Gejala Dan Jenis Tes Autoimun Yang Dilakukan Dalam Laboratorium
Syarat kedua adalah isi dari RME harus mendetail informasinya. Kelengkapan informasi yang ada pada RME sangatlah penting demi kelancaran proses pelayanan kesehatan yang tepat. RME pada layanan kesehatan umumnya mengikuti format SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Planning). Jika kamu bingung mengenai apa itu format SOAP, kamu bisa mengunjungi artikel mengenai SOAP Disini.
Lalu yang ketiga adalah RME harus bermutu dan berkualitas tinggi. Hal ini ditujukan agar pelayanan yang diberikan menjadi lebih cepat, pelayanan menjadi lebih akurat, kemudahan dalam pertanggungjawaban, dan peningkatan mutu pelayanan.
Dan syarat yang terakhir adalah RME harus menyesuaikan berdasarkan Pedoman Variabel Dan Meta Data pada Penyelenggaraan yang telah diatur oleh menteri kesehatan. Dalam hal ini mewajibkan setiap penyedia layanan kesehatan untuk menggunakan variable data yang seragam pada RME nya agar sinkronisasi informasi dapat dengan mudah dilakukan tiap fasilitas kesehatan.
Itulah jawaban dari pertanyaan mengenai apakah rekam medis elektronik sudah memiliki peraturannya tersendiri atau belum. Dengan begini, harapannya setiap penyedia layanan kesehatan akan bisa melakukan peralihan menuju penggunaan rekam medis elektronik dengan aman dan terstruktur.
Rekomendasi Artikel Terkait:
1. Apa Kekurangan Rekam Medis Elektronik Pada Layanan Home Care?
2. Alasan Layanan Home Care Melakukan Modernisasi Pada Rekam Medis